TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPTD LABORATORIUM KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
(1) UPTD Laboratorium Kesehatan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam urusan-urusan laboratorium kesehatan tingkat provinsi, yang meliputi Laboratorium klinik, Laboratorium kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit serta promosi kesehatan berbasis layanan laboratorium kesehatan dan pengembangan pelayanan tim kesehatan dan poliklinik kesehatan.
(2) UPTD Laboratorium Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a)penyelenggaraan penyusunan rencana strategis, rencana jangka menengah dan rencana kerja tahunan, program kerja, kegiatan, dan anggaran cascading sasaran strategis, indikator kinerja utama, indikator kinerja program dan indikator kinerja individu, target kinerja UPTD serta sinkronisasi perencanaan Laboratorium Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap perencanaan Laboratorium Kesehatan tingkat provinsi;
b)penyelenggaraan dan pelaksanaan rencana strategis, tahapan rencana jangka menengah, rencana kerja tahunan dan bulanan, program kerja, kegiatan, dan anggaran serta upaya peningkatan capaian indikator kinerja UPTD;
c)penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kapabilitas, kompetensi dan kemandirian Kabupaten/Kota dalam penanganan urusan laboratorium kesehatan
d)penyelenggaraan pemantauan, pengukuran, penilaian, reviu dan evaluasi kinerja, serta faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja UPTD;
e)penyelenggaraan analisis kebijakan, pemetaan, penelitian, kajian-kajian, inovasi dan studi ilmiah tentang laboratorium kesehatan, rekomendasi pengembangan dalam ruang lingkup UPT;