• Jam Operasional: 08:00 – 16:00 WIB
Thumb

SEJARAH UPTD. LABORATORIUM KESEHATAN

2002: UPTD. Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, didirikan  tahun 2002 dengan sertifikat hak pakai, pemegang hak departemen  Kesehatan RI yang berkedudukan di Jakarta dengan sertifikat No.02.04.26.18.4.00020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan

2007: Perubahan status UPT Kemenkes RI menjadi UPT Dinas Kesehatan Provinsi  Sumatera Utara berdasarkan peraturan pemerintah No.38 tahun 2007 tentang  pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah  provinsi dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Nomor 82  tahun 2007, tambahan lembaran Negara Nomor : 4737).

2008: Operasional UPTD. Laboratorium Kesehatan diatur berdasarkan  keputusan Menteri Kesehatan No. 605/MENKES/SK/VIII/2008  tentang standar Balai Laboratorium Kesehatan dan Balai Besar  Laboratorium Kesehatan

2023: Kondisi Laboratorium Kesehatan Daerah UPTD Dinas  Kesehatan Provinsi Sumatera Utara saat ini diatur berdasarkan  Peraturan Gubernur No. 28 tahun 2023 Tentang tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja serta organisasi dan Tata Kerja  Perabgkat Daerah Provinsi Sumatera Utara